Ratusan hotel dan restoran di Gili Trawangan,Meno, dan Air,serta daratan kabupaten Lombok utara (KLU) belum mengurus sertifikat clean healthy and safety (CHS) sebagai syarat beroperasi pada masa new normal covid-19.Terhadap mereka yang tak mengurus, maka tak akan diizinkan beroperasi.”Bagi yang tidak mendaftar sertifikat CHS akan diberikan gratis merah dengan menempelkan stiker, termaksuk juga di darat,” kata Bupati KLU Najmul Akhyar, Selasa (1/9) kemarin pemerintah lanjutkannya sudah sepakat tidak akan memberikan izin operasi terhadap perusahaan yang ngeyel mengurus sertifikat CHS tersebut. Mengingtkan aturan CHS ini diterapkan secara nasional demi kepentingan bersama, baik untuk kepentingan pengunjung maupun pegawai hotel dan restoran. Pemberitahuan garis merah lanjut Bupati juga agar penjunjung tahu, mana saja hotel dan restoran yang boleh menerima tamu. Oleh karena itu, pengusahaan hotel dan restoran , serta usaha parawisata lainnya harus mampu menerapkan CHS. “ Nanti pengusaha rugi sendiri jika tidak melakukan itu,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar KLU Vidi Eka kusuma menerangkan, pengurusan sertifikat CHS tidak dipungut biaya pihak perusahaan hanya melakukan pembersihan,pembenahan,dan mengatur fasilitas usaha dengan memenuhi tahap protap covi-19, Jika hal itu dilakukan, maka akan memberikan dampak positif terhadap unit usaha sehingga tetap terjaga.”Pengurusan sertifikat CHS tidak dipungut biaya, “terangnya. Sertifikat CHS itu sendiri berupa rekomendasi oleh tim pemerintahan provinsi, yang terdiri dari Dinas Parawisata NTB dan Gugus Tugas Covid-19. Kemudian Pemerintah KLU mengecek kesiapan para pengusaha tersebut. “Yang mengeluarkan sertifikat CHS itu provinsi, “jelasnya.

Kepala Dispar NTB Lalu M. Faozal mengukapkan, yang sudah mengukapkan, mengusulkan sertifikat CHS sekitar 200 unit usaha. Dan yang sudah dikeluarkan sertifikatnya baru 40 unit dikawasan wisata gili. Jumlah yang dikekuarkan itu memang masih sedikit lantaran pihak pengusaha yang mengajukan belum melengkapi apa yang menjadi persyaratan CHS. Jumlah ini selanjutkan tentu rendah jika dibandingkan dengan banyaknya usaha wisata di gili. Ia menduga, banyak-nya tempat usaha yang belum memenuhi CHS karena butuh biaya besar untuk memenuhi standar CHS itu sendiri. Sementara kondisi para pengusaha terlatih. Selain itu, ketika sudah memegang sertifikat CHS tidak langsung datang pengunjung. Sehingga tidak bisa menutup kebutuhan operasional. “Pengusaha kita masih berpikir kalau sudah memenuhi CHS belum tentu pengunjung datang, dan membutuhkan biaya operasional.

BACA JUGA :


admin

Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat Membangun pariwisata yang berwawasan lingkungan untuk mencapai Pembangunan Kepariwisataan yang Beberlanjutan (Sustainable Tourism).