Tata Cara Permohonan Informasi
Persyaratan permohonan informasi publik dilingkungan Dinas Pariwisata Provinsi NTB
Perseorangan :
- Membuat surat permohonan informasi publik secara pribadi
- Menyerahkan foto copy KTP pemohon yang masih aktif
- Membuat surat keterangan apabila pengirim surat bukan pemohon yang bersangkutan
- Mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan(Download Disini)
Berbadan Hukum:
- Membuat surat permohonan informasi publik atas nama lembaga/ormas
- Surat permohonan ditanda tangani oleh ketua lembaga / ormas
- Menyerahkan fotocopy KTP ketua lembaga / ormas
- Lembaga / Ormas telah berbadan hukum tetap yang disahkan dengan akte notaris
- Lembaga / Ormas telah telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi NTB yang masih berlaku
- Lembaga / Ormas telah telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yang masih berlaku
- Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas dari Kelurahan / Desa
Membuat surat kuasa bermaterai 6000 apabila pengirim surat bukan merupakan pemohon yang bersangkutan.