Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, Pejabat Pelaksana Bidang Pelayanan Pengelola Informasi dan Arsip serta Pejabat Pelaksana Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa sabagaimana dictum kedua, mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing – masing bidang terkait di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi NTB;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan;
- Memberikan laporan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara berkala.