Klasifikasi Informasi

  1. Informasi Terbuka Secara Berkala
    • Informasi Terkait Badan Publik
    • Informasi Domisili dan No. Telp Badan Publik
    • Tugas Pokok dan Fungsi Badan Publik
    • Visi dan Misi Badan Publik
    • Informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik
    • Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan.

  2. Informasi Terbuka Wajib Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Standar Operasional Pelayanan/Perizinan.
    • Informasi Jadwal Pelayanan
    • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Visi dan Misi Badan Publik
    • Informasi Rencana Kerja Program/Kegiatan
    • Informasi Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan PEraturan Walikota.
    • Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan.

  3. Informasi Terbuka Serta Merta
    • Informasi Bencana Alam / Non Alam
    • Informasi Bencana Sosial
    • Informasi Limbah Bahan Berbahaya
    • Informasi Mengenai Penggusuran Lahan
    • Informasi Peta Wilayah Rawan Bencana
    • Informasi Wabah Penyakit.
    • Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan

  4. Informasi Yang Dikecualikan
    • Informasi yang diatur Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dan pasal 18 yaitu informasi yang apabila dibuka dapat merugikan:
      • Penegak Hukum
      • Perlindungan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat
      • Pertahanan dan Keamanan
      • Kekayaan alam
      • Ketahanan Ekonomi Nasional
      • Kepentingan Hubungan Luar Negeri
      • Informasi Perlindungan Privasi (Wasiat)
      • Memo atau surat intra antar Badan Publik yang menurut sifat Dikecualikan tidak boleh diungkap berdasarkan Undang Undang.