Klasifikasi Informasi
- Informasi Terbuka Secara Berkala
- Informasi Terkait Badan Publik
- Informasi Domisili dan No. Telp Badan Publik
- Tugas Pokok dan Fungsi Badan Publik
- Visi dan Misi Badan Publik
- Informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik
- Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan.
- Informasi Terbuka Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi Standar Operasional Pelayanan/Perizinan.
- Informasi Jadwal Pelayanan
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Visi dan Misi Badan Publik
- Informasi Rencana Kerja Program/Kegiatan
- Informasi Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan PEraturan Walikota.
- Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan.
- Informasi Terbuka Serta Merta
- Informasi Bencana Alam / Non Alam
- Informasi Bencana Sosial
- Informasi Limbah Bahan Berbahaya
- Informasi Mengenai Penggusuran Lahan
- Informasi Peta Wilayah Rawan Bencana
- Informasi Wabah Penyakit.
- Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan
- Informasi Yang Dikecualikan
- Informasi yang diatur Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dan pasal 18 yaitu informasi yang apabila dibuka dapat merugikan:
- Penegak Hukum
- Perlindungan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat
- Pertahanan dan Keamanan
- Kekayaan alam
- Ketahanan Ekonomi Nasional
- Kepentingan Hubungan Luar Negeri
- Informasi Perlindungan Privasi (Wasiat)
- Memo atau surat intra antar Badan Publik yang menurut sifat Dikecualikan tidak boleh diungkap berdasarkan Undang Undang.