Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan keberatan dapat disampaikan secara tertulis, kepada Atasan PPID Utama Sekretaris Daerah Provinsi NTB cq. Kadiskominfo Provinsi NTB selaku PPID Utama dengan menyertakan alasan informasi atas keberatan.
- Pemohon akan diberikan tanggapan oleh PPID Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
Note : Formulir pengajuan dapat diunduh disini